Polisi Gadungan di Rohul Ditangkap Usai Tipu Korban dengan Janji Loloskan Bintara Polri

Tambusai Utara (Riaunews.com) –  Polsek Tambusai Utara bersama Unit Resmob Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (47), tersangka kasus penipuan bermodus meluluskan calon siswa Bintara Polri dengan meminta uang sebesar Rp1,2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, melapor pada 3 September 2025. Korban mengaku dijanjikan anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri oleh tersangka.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, mengatakan AM mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam dinas berpangkat Aiptu.

“Pelaku meminta uang secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar dengan dalih biaya meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Langsa, Aceh, pada 17 September 2025,” ujar Rejoice, Sabtu (20/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran Bintara Polri, serta sejumlah dokumen lainnya.

Kasat Reskrim menegaskan tidak ada jalur khusus untuk menjadi anggota Polri selain melalui seleksi resmi sesuai prosedur.

“Penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Kami imbau masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, kasus tersebut masih diproses dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Komentar