Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan penipuan atau scam yang masuk ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencapai rata-rata 700–800 kasus per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura yang hanya sekitar 140–150 laporan. Sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025, total laporan yang diterima mencapai 225.281 dengan nilai kerugian Rp4,6 triliun. Dilansir dari Antara, Rabu (20/08/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan total dana korban yang berhasil diblokir hanya Rp349,3 miliar dari 359.733 rekening yang dilaporkan, sementara 72.145 rekening berhasil dibekukan. Ia menegaskan penipuan keuangan bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi menjadi masalah global yang semakin kompleks.
Friderica menjelaskan, dana korban kerap dilarikan melalui berbagai jalur, mulai dari rekening bank, e-commerce, dompet digital, hingga aset kripto. Ia mendorong asosiasi pedagang kripto dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk aktif terlibat memberantas praktik scam. Menurutnya, literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih rendah dibandingkan tingkat pemanfaatan layanan digital yang terus meningkat.
OJK juga menyoroti lambatnya masyarakat Indonesia dalam melapor. Jika di negara lain rata-rata laporan dilakukan 15 menit setelah kejadian, di Indonesia baru dilaporkan sekitar 12 jam kemudian, sehingga peluang dana diselamatkan semakin kecil. “Para scammer semakin canggih, jadi kita tidak boleh kalah. Kecepatan laporan menjadi kunci penyelamatan dana,” tegas Friderica.







Komentar