Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RS) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Arnaldo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan bermodus proyek fiktif dengan nilai kerugian Rp2,6 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Dedy dalam sidang, Rabu (18/9/2025), menyatakan Arnaldo terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 2,5 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan Arnaldo bermula pada Januari 2022 ketika ia menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RS Madani senilai Rp2,16 miliar kepada CV Batu Gana City. Untuk meyakinkan, ia menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang ternyata tidak pernah disahkan dalam APBD.
Arnaldo kemudian meminta fee sebesar Rp500 juta kepada saksi Harimantua Dibata Siregar, yang diserahkan secara tunai di RS Madani. Pekerjaan proyek tetap dikerjakan oleh CV Batu Gana City pada Maret–April 2022, namun Surat Perintah Kerja (SPK) tidak pernah terbit dan pembayaran tidak terealisasi hingga 2024.
Pada 2024, Arnaldo kembali menjanjikan penerbitan SPK baru dengan dalih “tunda bayar”. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena proyek tidak tercantum dalam mekanisme APBD resmi. Akibatnya, perusahaan CV Batu Gana City mengalami kerugian total Rp2,66 miliar, termasuk fee yang diberikan kepada Arnaldo.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara penipuan bermodus proyek fiktif di lingkungan pemerintahan daerah. Publik berharap putusan terhadap Arnaldo bisa menjadi pelajaran agar penyalahgunaan jabatan tidak lagi merugikan pihak ketiga maupun masyarakat luas.







Komentar