Ujung Batu (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Rabu (27/8/2025) petang. Kasus ini melibatkan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Riau Tahun Anggaran 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,85 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita, dan mantan bendahara sekolah, Riza. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Dr Rabani Meryanto Halawa, melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah. Kejari menerbitkan dua surat penetapan tersangka pada 27 Agustus 2025, masing-masing untuk Leni Aswita dan Riza.
Dalam penyidikan, tim Kejari Rohul memeriksa 111 orang saksi, empat ahli, serta memperoleh laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Auditor Universitas Islam Riau (UIR). Hasil penyidikan menunjukkan pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyimpang dari Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp2.859.792.200.
Selain itu, penyidik mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp464,95 juta dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati dana BOS tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






Komentar