Oknum Polisi di Riau yang Terjerat Kasus Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang anggota Polri, Bripka A, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Dumai. Selain menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika, ia juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan Polri tidak memberi ampun bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Tidak ada toleransi. Anggota yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas, baik lewat peradilan umum maupun sidang kode etik,” ujar Anom di Mapolda Riau, Senin (22/9/2025).

Bripka A, yang berdinas di Ditsamapta Polda Riau, ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain, yakni MR, AY, dan AP. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui milik Bripka A. Hasil penjualan bahkan disetorkan ke rekening penampungan yang dikendalikan oknum polisi itu dengan menggunakan nama orang lain.

Petugas membekuk Bripka A di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan menghadapi dua proses hukum sekaligus. Untuk pidana umum ancamannya hukuman mati, sementara dalam kode etik ancaman terberatnya PTDH,” tegas Anom didampingi Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi.

Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
“Kapolda Riau menegaskan komitmen penuh, siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparat, akan diproses hukum maksimal,” pungkas Anom.

Komentar