Setelah dengan Swiss, Indonesia–Polandia Teken Perjanjian MLA

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) pada Jumat (19/9/2025). Penandatanganan dilakukan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsaw.

Menteri Hukum Supratman menegaskan, Polandia menjadi negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. “Ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara serta langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujarnya.

Kesepakatan tersebut bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Penandatanganan turut disaksikan pejabat Kemenkumham, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, serta Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Polandia, Agus Heryana. Supratman optimistis perjanjian ini akan menjadi pintu masuk untuk membentuk kerja sama serupa dengan negara Uni Eropa lainnya maupun mitra strategis dunia.

Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyambut baik kerja sama tersebut. Ia juga membuka peluang untuk membahas transfer tahanan warga negara Polandia di Indonesia serta kemungkinan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

Selain MLA, kedua menteri menyepakati Joint Statement yang menegaskan komitmen memperkuat pertukaran pengalaman dan koordinasi antar kementerian di bidang hukum.

Komentar