Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara bahkan akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia sesuai dengan arahan terbaru pemerintah.
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres tersebut memuat pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang berisi sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target serta alokasi pendanaan. Salah satunya adalah percepatan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian bunyi beleid tersebut, Jumat (19/9/2025).
Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan KIPP akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Komposisinya meliputi 20 persen untuk area perkantoran, 50 persen untuk hunian rumah layak dan terjangkau, serta 50 persen untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.
Selain pembangunan fisik, aturan ini juga mengatur rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Nusantara yang diperkirakan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang. Pemerintah menargetkan cakupan layanan kota cerdas (smart city) di Nusantara mencapai 25 persen guna mendukung kelancaran pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru.







Komentar