Modus jadi Wisatawan, Pasutri Kepergok Mencuri Benda Bersejarah di Istana Siak

Siak (Riaunews.com) – Satreskrim Polres Siak menangkap pasangan suami istri berinisial SN dan AM karena kedapatan mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9) setelah keduanya melewati pos penjagaan.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengunjung yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku,” ujarnya.

Saksi pelapor melihat SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduan, salah satu bangunan di sisi kompleks utama Istana Siak. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan keduanya saat hendak keluar dari kawasan istana.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah benda bersejarah di dalam tas merah milik pelaku. Kepada petugas, SN dan AM mengaku datang dari Bengkalis dengan berpura-pura sebagai wisatawan untuk melancarkan aksinya.

“Keduanya mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan,” jelas Kapolres. Saat ini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

SN dan AM dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegas AKBP Eka Ariady.

Komentar