Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Inhu, Seorang Pria Ditangkap

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Keresahan warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terjawab setelah jajaran kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran narkotika. Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Operasi dipimpin Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

“Informasi dari warga menjadi dasar kami bergerak cepat. Lokasi itu memang kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” jelas AKP Novris, Senin (22/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak kecil dibalut plastik hitam di saku celana tersangka yang berisi 20 paket sabu dengan berat kotor 3,02 gram. Selain itu, turut disita alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone. Tes urine juga memastikan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.

Dalam interogasi awal, Rahmat mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali. Saat ini polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara. “Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif memberikan informasi, karena kerja sama ini sangat efektif menekan peredaran barang haram,” tegasnya.

Komentar