Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (8/10/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada enam orang saksi yang diperiksa, lima di antaranya merupakan petinggi di lingkungan Pertamina Group.
“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Enam saksi yang diperiksa meliputi WW, Chief Executive PT Pertamina (Persero); R, Staf BOD Support Pertamina periode 2020–2021 sekaligus Senior Officer Fungsi CSR & SMEPP; EMT, Direktur SDM PT Pertamina (Persero); DK, Manager Optimization Performance & Solution PT Pertamina International Shipping; MR, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; serta BK, Komisaris PT Trafiguna Indonesia.
Menurut Anang, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di bawah Pertamina dan entitas anak usahanya. “Setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri modus operandi dan aliran dana dalam perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah ditangani JAM PIDSUS sepanjang tahun 2025.
Komentar