Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 miliar.
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian kredit sejak 2014 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah proses penyidikan intensif.
Sembilan tersangka yang ditetapkan yakni SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur). Mereka diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif dan pencairan tanpa prosedur.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan para tersangka bersama-sama melakukan penyimpangan prosedur, seperti penggunaan nama pinjaman orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan tanpa survei. Akibatnya, terjadi kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku terhadap 75 debitur dengan nilai kerugian sekitar Rp15 miliar.
Dalam penyidikan, SA diduga menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur, sementara beberapa account officer lalai menjalankan tugas. RHS diduga mencairkan deposito nasabah tanpa izin, sedangkan KH sebagai debitur bekerja sama dengan oknum internal bank untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Kejari Inhu menahan seluruh tersangka di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan guna mempercepat penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar