Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital menyediakan fitur penyaring konten, verifikasi usia, serta kontrol orang tua untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya.
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran Solo, akhir pekan lalu.
PP yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 ini merupakan bagian dari tiga strategi terpadu pemerintah untuk menyiapkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter. Dua strategi lainnya adalah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), yang berfokus pada peningkatan gizi dan kesehatan anak.
Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka tetap perlu terhubung dengan budaya dan pengalaman nyata agar tumbuh seimbang. “Mangkunegaran, misalnya, bisa menjadi ruang belajar bagi generasi muda agar dekat dengan akar budaya bangsa,” katanya.
Ia menegaskan, Kemkomdigi tidak hanya bertugas mengatur tata kelola ruang siber, tetapi juga memastikan ruang komunikasi digital menjadi media penyebaran nilai-nilai budaya bangsa. Melalui program literasi digital dan kolaborasi dengan lembaga budaya, pemerintah ingin menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan pelestarian identitas nasional.
“Dengan demikian, anak-anak tidak hanya terlindungi dari sisi digital, tetapi juga memperoleh pembelajaran yang menanamkan rasa cinta tanah air dan kearifan lokal,” ujar Meutya. Ia menambahkan, tujuan akhir PP TUNAS adalah mewujudkan anak Indonesia yang aman di dunia digital, sehat secara jasmani, dan kuat dalam identitas budaya menuju Indonesia Emas 2045.







Komentar