Kejagung Didesak Kembangkan Kasus Korupsi Chromebook ke Pencucian Uang

Korupsi, Nasional, Utama301 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun dengan kerugian negara Rp1,98 triliun, sehingga membuka peluang banyak pihak yang diuntungkan.

Boyamin menyebut penyidik Jampidsus Kejagung perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima manfaat, baik dari kalangan vendor, Google, maupun pihak lain yang berhubungan dengan sistem digitalisasi pendidikan. Ia juga menyinggung potensi adanya pemilik manfaat atau beneficial owner yang selama ini tidak tampak dalam struktur perusahaan penyedia.

Kejagung sebelumnya menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya tidak menerima keuntungan dari kasus ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Anang menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bukti terkait pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook, termasuk kemungkinan keterlibatan Google maupun vendor. Ia menegaskan pendalaman perkara masih berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan terseret.

Hotman Paris sebelumnya membandingkan kasus Nadiem dengan mantan Mendag Tom Lembong. Menurutnya, Nadiem hanya bertanggung jawab atas kebijakan tanpa menerima aliran dana. Hotman juga menegaskan investasi Google di Gojek sudah berlangsung jauh sebelum Nadiem menjabat menteri dan murni bersifat komersial, bukan gratifikasi.

Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan keterlibatan Nadiem bermula dari pertemuannya dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook. Pertemuan itu berujung pada kebijakan penggunaan sistem Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan. Beberapa pejabat Kemendikbudristek lebih dulu ditetapkan tersangka, termasuk eks staf khusus dan eks direktur di lingkungan kementerian.

Komentar