Kades di Rohul Ditahan atas Dugaan Korupsi Uang Desa Rp383 Juta

Korupsi, Rokanhulu663 Dilihat

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012–2018. Penahanan ini menjadi peringatan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. “Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil penyidikan, Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai ketentuan, termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan. Sebagian hasil pengelolaan aset itu tidak disetorkan ke rekening desa dan tidak tercatat dalam APBDes.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelas Vegi. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp383.734.213.

Atas temuan itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Ahmad Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Penahanan ini kami lakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara,” tutup Vegi.

Komentar