DPRD Riau Bahas Dua Ranperda, Pemprov Dukung Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Senin (6/10/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pemberdayaan serta Ketahanan Keluarga.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Riau diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik pembahasan Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, aturan ini sangat penting karena sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Riau belum memiliki peraturan daerah turunan yang mengatur secara khusus hal tersebut.

Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi pemerintahan di Riau. “Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan,” ujar Syahrial Abdi di hadapan anggota DPRD.

Ia juga menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari pengembangan diri. Namun, hingga kini Provinsi Riau belum memiliki peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik secara spesifik, meskipun undang-undang tersebut telah berlaku sejak 30 April 2008. “Sudah saatnya Riau memiliki payung hukum yang memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Syahrial menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama ini menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. PPID di setiap perangkat daerah berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, Sekda juga mengapresiasi kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang telah aktif sejak dibentuk pada 26 Oktober 2012. Hingga kini, KI tetap konsisten menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik. “Setiap tahun, Komisi Informasi Riau berhasil menyelesaikan sekitar 60 kasus sengketa keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Komentar