Bengkalis (Riaunews.com) – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan menyita barang bukti berupa 8,2 kilogram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika.
“Dalam perkara ini, kami mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar,” ujar Fahrian.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Fahrian mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum serta memastikan setiap barang bukti hasil penyitaan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Ini merupakan bentuk transparansi kami kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah diamankan melalui proses hukum dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Sinergi seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Fahrian.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kesbangpol, TNI Angkatan Laut, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai, dan jajaran pejabat utama Polres Bengkalis.







Komentar