Polisi Rohul Tangkap Diduga Bandar Narkoba, Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Rambah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1,03 kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gustianto kemudian memimpin tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan A alias J. Polisi selanjutnya menggeledah rumah tersebut dan menemukan 10 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 1.030 gram serta 246 butir ekstasi seberat 83,80 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut berupa tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban putih, tujuh gulung lakban putih, tiga unit telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum.

Sepanjang 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan 233 tersangka. Dari jumlah tersebut, 222 tersangka laki-laki dan 11 perempuan. Polisi menyita 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, dan 293,25 butir ekstasi. Sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya melibatkan perantara atau kurir. Tersangka A alias J dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar