Siak (Riaunews.com) – Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MB alias A (23), warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, polisi mengamankan tersangka pada Minggu (6/9/2026) malam di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram,” ujar Sepuh saat konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 3348 ABX, satu unit telepon seluler Infinix, serta sejumlah kantong yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Pria tersebut kemudian berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong hitam yang berisi paket besar sabu.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan MB beserta barang bukti. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial A.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial A. Yang bersangkutan sudah masuk DPO dan masih kami lakukan pengejaran,” jelas Sepuh.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Polisi Kejar DPO
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran sabu.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk mengejar DPO,” tegas Benny.
Polisi kini memburu pria berinisial A yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.







Komentar