Polisi Sebut Ada Empat Korban dalam Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Siak

Siak (Riaunews.com) – Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, berkembang setelah polisi menemukan adanya tiga orang lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Dengan demikian, total terdapat empat orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Polisi telah menetapkan RS (33), mantan pengasuh pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka. RS juga telah ditangkap dan menjalani proses hukum oleh Satreskrim Polres Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, informasi mengenai korban lain diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi selama proses penyidikan.

“Saksi terhadap korban ini menyatakan mereka juga pernah menjadi korban,” ujar Raja, Kamis (10/9/2026).

Polisi Dalami Keterangan Tiga Korban Lain

Raja menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami anaknya kepada kepolisian.

Raja mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, korban disebut menerima pesan WhatsApp dari RS untuk datang ke pondok pesantren.

Korban diminta membantu membersihkan aula majelis di lingkungan pondok pesantren. Saat korban sedang melakukan aktivitas tersebut, RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Korban saat itu diminta datang ke lokasi oleh terlapor melalui pesan WhatsApp dengan alasan membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren,” kata Raja Kosmos.

Terungkap Setelah Korban Lulus Pesantren

Dugaan tindakan tersebut baru disampaikan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Satreskrim Polres Siak selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh keterangan dari tiga orang lain yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Temuan tersebut membuat jumlah korban yang diduga terkait perkara ini menjadi empat orang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.

Komentar