Tiga Wanita Diduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Inhu

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Tiga wanita diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi diamankan jajaran Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Polisi menangkap ketiganya dalam dua pengungkapan berbeda pada Kamis (13/8/2026).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” kata Misran, Rabu (19/8/2026).

Polisi Amankan Dua Pil Ekstasi dari Seorang Wanita

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Petugas mengamankan seorang wanita berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Saat memeriksa Tiurma, polisi menemukan satu lembar tisu berisi dua butir pil ekstasi dari saku celana jeans biru yang dikenakannya. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,87 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler berwarna biru gelap.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB, polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kemudian mengamankan dua wanita, yakni ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Inhu.

“Keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua butir pil ekstasi dari lipatan celana jeans biru milik Ana. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,98 gram,” ungkap Misran.

Ketiganya Diproses Hukum

Dalam pengungkapan kedua, polisi turut menyita dua unit telepon seluler masing-masing berwarna silver dan ungu serta satu unit sepeda motor berwarna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Ketiga tersangka selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Misran.

Polisi masih memeriksa ketiga wanita tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar