Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan BG alias OG (55) sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengembangkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).
Polisi Sita Dua Ekskavator dan Dokumen Lahan
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penyidik menduga BG melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Petugas menemukan aktivitas tersebut saat melakukan penyelidikan di sekitar titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita dua alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. Polisi juga mengamankan satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total cakupan lahan mencapai 246 hektare.
Penyidikan Kasus Masih Dikembangkan
Hasil penyelidikan lapangan menunjukkan aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut. Polisi kemudian membawa BG yang berprofesi sebagai wiraswasta ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Polisi masih melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli sebelum melanjutkan perkara ke tahap I. Polisi menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas aktivitas penyerobotan lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu karhutla.







Komentar