Polres Bengkalis Tetapkan Seorang Pensiunan sebagai Tersangka Pembakaran Lahan

Bengkalis (Riaunews.com) – Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi langsung menahan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penyidik menetapkan IA (79), seorang pensiunan, sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada Senin (17/8/2026). Polisi menduga tersangka membakar lahan untuk membuka atau mengolah kebun hingga api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).

Api Merambat ke Lahan Warga

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang saksi melihat tersangka membakar atau memerun di kebun sagu miliknya. Saksi sempat mengingatkan tersangka karena kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi membuat api sulit dikendalikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian berupaya memadamkan api dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.

Polisi memperkirakan luas lahan yang digarap mencapai sekitar satu hektare. Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.

Tersangka Terancam Hukuman Pidana

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fahrian menegaskan Polres Bengkalis akan terus menindak pihak yang melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.

Komentar