Dua Pria Pengedar di Kampar Ditangkap, Polisi Sita 6,87 Gram Sabu

Kampar (Riaunews.com) – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 6,87 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (28), warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, dan DI (19), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Polisi menangkap keduanya di kawasan Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Jumat (21/8/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan polisi menduga DE dan DI berperan sebagai pengedar dan kurir sabu.

“Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,87 gram sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Rifles, Sabtu (22/8/2026).

Sabu Ditemukan di Dalam Mobil

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapati kedua pelaku berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1446 EI. Mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Dusun Pulau Belimbing.

Petugas kemudian menggeledah mobil dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip di dalam dompet warna cokelat pada dashboard sebelah kanan depan mobil.

Sementara satu paket lainnya ditemukan di tanah tepat di bawah pintu depan sebelah kanan mobil. Polisi menemukan paket tersebut setelah DE diduga mencoba melarikan diri.

“Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Ditemukan tujuh paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Enam paket ditemukan di dalam dompet warna cokelat yang terletak di dashboard sebelah kanan depan mobil dan satu paket ditemukan di tanah tepatnya di bawah pintu mobil depan sebelah kanan saat DE mencoba melarikan diri,” terang Rifles.

Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Dalam pemeriksaan, DE mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

DE juga mengaku menjemput sabu tersebut ke Pekanbaru bersama DI. Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“DE mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari LE di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru. Ia juga mengakui bahwa menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama-sama dengan pelaku DI,” ujar Rifles.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap sumber sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Komentar