Judi Online: Kejahatan Digital yang Menggerus Generasi

Oleh Sri Lestari, ST

Judi online (Judol) masih menjadi salah satu cara instan yang diminati untuk mendapatkan uang, saat ini posisinya berada pada papan atas. Maraknya mafia judol ternyata tidak terlahir dari dalam negeri, namun mafia judol terlahir dari negara internasional. Perjudian online yang marak di Indonesia ternyata tidak bergerak secara sederhana, namun dijalankan secara terorganisir dan bahkan lintas negara.

Pada tanggal 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penangkapan dan pembongkaran kasus ini mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Maraknya sindikat judol di negeri ini setiap tahun selalu ada penangkapan.

Berdasarkan data lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun. Tak hanya itu, total transaksi judi online dalam periode tersebut tercatat menembus lebih dari 956 juta kali transaksi. Sungguh angka yang fantastis.

Maraknya sindikat judol di negeri ini, menuntut pihak terkait ikut andil dalam menuntaskan judol. Menurut Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto, penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, PPATK, kementerian dan lembaga terkait, hingga penyedia jasa keuangan untuk memutus rantai transaksi ilegal tersebut. Tri juga menegaskan PPATK terus mendukung upaya penindakan melalui analisis serta penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

“PPATK sendiri terus mendukung upaya penindakan melalui analisis dan penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi terkait aktivitas judi online, termasuk identifikasi rekening nominee, pola transaksi mencurigakan, hingga aliran dana lintas platform dan lintas rekening,” ujar Tri. (10 Mei 2026). (Metro TV).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mengatakan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama memburu bandar dan pelaku kejahatan digital yang semakin terorganisasi dan kompleks.

Judi Online Marak Akibat Rapuhnya Literasi Digital

Maraknya judol yang diminati oleh masyarakat bukan tanpa sebab. Pasti ada hal yang melatarbelakangi para pelaku menikmati judol. Tertanamnya pemahaman pemisahan agama dari kehidupan menjadi pemicu utama masyarakat menikmati judol. Bagaimana tidak, dalam bertingkah laku tidak lagi memikirkan halal dan haram yang terpenting bisa mendapatkan uang secara instan.

Selain itu, sulitnya lapangan pekerjaan dan sulitnya untuk memenuhi kebutuhan hidup telah membuat masyarakat menggunakan jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya. Judol menjadi salah satu solusi instan. Mirisnya pelaku judol sudah menyasar kalangan generasi. Tidak cukup itu, judol juga sudah menyasar semua kalangan. Mulai dari anak muda, orang tua, miskin ataupun kaya dan yang terdidik maupun tidak.

Kemajuan teknologi tanpa filtrasi menjadi salah satu jalan masyarakat menikmati judol. Ketika masyarakat menggunakan teknologi, tawaran judol yang menghasilkan uang secara instan sering muncul untuk memikat masyarakat ikut dalam judol.

Maraknya pelaku judol membuat Indonesia bagaikan surga bagi mafia judol Internasional. Maraknya judol yang dipicu dari kemajuan teknologi juga memperlihatkan begitu lemahnya perlindungan negara.

Mafia judol sampai berkembang pesat di negeri ini. Selain itu judol juga telah berkembang menjadi organized transnasional cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.

Judi Dalam Pandangan Islam

Maraknya judol yang dinikmati masyarakat harus segera ditumpas secara tuntas. Untuk menumpas judol dari kehidupan.

Langkah utamanya adalah merubah pemikiran masyarakat bahwa hidup yang dijalani saat ini akan diminta pertanggung jawaban oleh Sang Pencipta. Dengan kata lain harus memunculkan ketakwaan individu kepada Sang Pencipta. Pemahaman ini menjadi benteng bagi individu agar tidak terjerumus judol.

Langkah kedua membentuk masyarakat yang khas yakni masyarakat yang memiliki standar hidup sama yang lahir dari akidah Islam. Masyarakat Islam memiliki pemikiran dan perasaan yang sama, sehingga memiliki pandangan yang sama apakah perbuatan itu baik atau buruk. Khasnya masyarakat Islam yang tolak ukur pandangan hidupnya adalah akidah, akan menjadi masyarakat yang senantiasa saling sehat menasehati. Dari pandangan seperti ini masyarakat akan saling menjaga satu sama lain untuk terhindar dari tindak kriminal.

Langkah ketiga hadirnya peran negara sebagai pelindung dan pengurus masyarakat. Bentuk perlindungan negara dari maraknya judol, negara harus benar-benar memfiltrasi media sosial yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Negara juga harus hadir dalam memberlakukan hukuman yang tegas dan menjerakan bagi sindikat judol.

Dalam Islam sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah ta’ziir, yakni pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nas khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. Dalam hal ini qaadhi (hakim syariah)-lah yang menentukan jenis dan atau kadar hukumannya, mulai dari pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâf al-mâl), hukuman cambuk (al-jild), penjara (al-habs), penyaliban (ash-shalb) hingga hukuman mati (al-qatl).

Selain menerapkan sanksi yang tegas, negara juga harus hadir dalam mengurus masyarakat. Bentuk negara mengurus masyarakat adalah negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yakni sandang, pangan dan papan. Dalam artian negara memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kebutuhan pokoknya. Utamanya negara harus membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi para pencari nafkah sehingga masyarakat tidak terjerumus pada tindak kriminal salah satunya judol.

Tentu langkah untuk menumpas tuntas judol butuh hadirnya negara yang komitmen untuk menjalankan perannya yakni pelindung dan pengurus umat. Butuh negara yang mandiri dan adidaya. Butuh negara yang bertaqwa pada Ilahiah yakni negara yang menerapkan aturan Sang Pencipta dalam negaranya. Sehingga dapat diberlakukan sanksi yang tegas dan menuntaskan.

Komentar