Bengkalis (Riaunews.com) – Sidang praperadilan tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Parlindungan Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon mengaku tidak melihat langsung siapa yang membakar lahan di kawasan Petak 13, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Saksi yang memberikan keterangan di antaranya mantan Penjabat Kepala Desa Titi Akar Adi Putra, Kepala Dusun Hutan Ayu Sarbona, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut dan Joni, orang tua Jaguar yang disebut sebagai pemilik kebun sawit di kawasan tersebut.
Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti.
Adi Putra mengaku mengetahui adanya kebakaran dari perangkat desa. Setelah mendapat informasi, ia meninjau lokasi namun hanya sampai di pondok kebun milik Bun Hui yang lahannya telah terbakar.
“Saya baru tahu siapa pemilik lahan yang terbakar setelah diperiksa polisi,” ujar Adi di persidangan.
Saksi Sebut Lahan Parlindungan Belum Terbakar
Adi juga menjelaskan kawasan Petak 13 seluas sekitar 120 hektare yang digarap sekitar 40 petani sawit masih berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), termasuk lahan milik Parlindungan Hutabarat.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah mengusulkan perubahan status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), namun hingga kini prosesnya belum selesai.
“Status lahan 120 hektare itu masih kawasan hutan dan masyarakat belum memiliki surat kepemilikan,” jelasnya.
Sementara saksi Romandut mengaku tidak mengetahui asal api dan baru mengetahui dugaan sumber kebakaran dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa polisi.
Ia mengatakan saat kebakaran terjadi, dirinya bersama Parlindungan sedang memanen sawit di kawasan Sungai Batin yang lokasinya cukup jauh dari Petak 13.
Kesaksian serupa disampaikan Niki Isamuddin alias Asiong. Ia mengaku hanya memberitahu Parlindungan terkait kebakaran setelah mendapat informasi dari seseorang bernama Kendi.
“Saya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk yang tengah membongkar sawit bersama Romandut. Saya katakan bahwa lahan di Petak 13 terbakar,” kata Asiong.
Kepala Dusun Hutan Ayu, Sarbona, juga mengaku mengetahui kebakaran setelah dihubungi Bhabinkamtibmas sekitar pukul 20.00 WIB. Saat turun ke lokasi bersama aparat kepolisian, ia melihat lahan milik Epi Fernando alias Anong sudah terbakar dan hanya menyisakan asap, sementara api masih menyala di lahan Bun Hui.
“Malam itu, saya dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi. Saat itu, lahan Anong sudah terbakar tinggal asap, di lahan Bun Hui api masih besar. Sedangkan lahan Parlindungan belum terbakar,” ujarnya.
Penyidik Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Saksi lainnya, Joni, juga membantah dirinya merupakan pekerja Parlindungan Hutabarat sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Saya bukan pekerja dari Parlindungan,” kata Joni saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.
Sementara itu, penyidik Polres Bengkalis, Rian menegaskan proses hukum terhadap Parlindungan Hutabarat telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar. Ia menyebut Parlindungan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 8 April 2026 karena diduga menduduki kawasan hutan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum hakim membacakan putusan praperadilan.
Dalam sidang tersebut, Parlindungan Hutabarat diwakili kuasa hukum DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang. Sementara pihak termohon Kapolres Bengkalis diwakili tim Bidkum Polda Riau yang dipimpin Nerwan.







Komentar