Bengkalis (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan pelaku pembunuhan terhadap Wipeng alias Apeng, warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, terbukti bersalah.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (13/5/2026), hakim tunggal Taufik Hidayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
“Sudah putusannya tadi siang. Diputus 10 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak untuk mendapat pembebasan bersyarat,” ujar Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Aji Wiku.
Menurut Toha, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa Jalani Hukuman di LPKA
Karena terdakwa masih berstatus anak, majelis hakim menetapkan penahanan tetap dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Karena terdakwa masih seorang anak, putusan menetapkan terdakwa tetap dilakukan penahanan tetapi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” jelas Toha.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara dan pidana tambahan pencabutan hak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kasus pembunuhan terhadap Wipeng alias Apeng terjadi pada Kamis, 9 April 2026 dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan masuk melalui pintu belakang rumah yang terbuka.
Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku memukul korban lalu mengambil parang yang dibawanya untuk menyerang korban. Pelaku kemudian menusuk dan menebas korban berkali-kali di bagian dada, leher, kepala dan bahu hingga mengalami luka berat.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil dompet korban serta uang tunai sebesar Rp238 ribu sebelum melarikan diri melalui kebun belakang menuju rumahnya.
Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Bengkalis setelah korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 48 jam setelah kejadian, usai sempat melarikan diri ke rumah rekannya di Desa Kelapapati Laut.







Komentar