Lindungi Hak Masyarakat, DPRD Riau Ajukan Ranperda Perlindungan Tanah Ulayat

Pekanbaru (Riaunews.com) – DPRD Provinsi Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat di Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, mengatakan tanah ulayat memiliki nilai penting bagi masyarakat adat, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual.

“Eksistensi tanah ulayat saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu diperlukan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta pengaturan yang adil terhadap tanah ulayat dan pemanfaatannya,” ujar Sunaryo, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, pengelolaan tanah ulayat di Riau masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik kepentingan, lemahnya pengaturan hukum, hingga meningkatnya kebutuhan lahan akibat pembangunan dan investasi skala besar.

Ranperda tersebut disusun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat, mengatur tata cara pemanfaatan lahan secara adil dan berkelanjutan, serta mencegah konflik penguasaan lahan adat.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dengan pelestarian adat dan kearifan lokal.

Sunaryo menjelaskan, secara yuridis pengakuan terhadap tanah ulayat sebenarnya telah diatur dalam konstitusi dan sejumlah peraturan nasional. Namun implementasinya di daerah dinilai masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam harmonisasi antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat adat.

Dalam Ranperda itu juga diatur pentingnya keterlibatan masyarakat hukum adat dalam setiap pengambilan keputusan terkait tanah ulayat. Penegasan batas wilayah tanah ulayat nantinya dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Pengaturan ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalkan sengketa lahan,” jelasnya.

Terkait penyelesaian konflik, Ranperda mengedepankan pendekatan musyawarah dan kearifan lokal sebelum menempuh jalur hukum formal guna menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat adat.

Sunaryo berharap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dapat menjadi payung hukum strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.

Komentar