Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan siap menjalankan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penghentian pemberian hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan pihaknya tetap menunggu surat resmi dari KPK sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau mengimbau saja kan susah juga kita,” kata SF Hariyanto.
Ia mengakui Pemprov Riau selama ini memberikan hibah kepada instansi vertikal, di antaranya untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara milik Polda Riau dan rumah sakit tentara.
Menurutnya, proyek pembangunan dua rumah sakit tersebut telah berjalan sejak tahun lalu sehingga perlu dilanjutkan.
“Kalau rumah sakit itu tidak kita lanjutkan pekerjaannya, malah lebih banyak ruginya kita. Rumah sakit itu dibangun juga untuk masyarakat Riau juga,” ujarnya.
Pemprov Sebut Rumah Sakit Dibutuhkan Masyarakat
SF Hariyanto menyebut keberadaan rumah sakit milik kepolisian dan TNI dapat membantu mengatasi keterbatasan kapasitas layanan kesehatan di Riau.
Ia mengatakan rumah sakit umum di sejumlah daerah kerap mengalami kekurangan ruang rawat inap bagi pasien.
“Kalau rumah sakit umum kita penuh, bisa ke rumah sakit tentara dan Polda. Kan jadinya yang menikmati masyarakat kita juga,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun THR kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal.
KPK Nilai Hibah Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menurut Setyo, praktik pemberian hibah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga mengarah pada tindak korupsi.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo.
KPK juga menegaskan instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, lembaga antirasuah menilai tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan anggaran dalam bentuk hibah maupun THR.







Komentar