Oleh Nanti Sakinah, S. Kom
Dunia pendidikan kembali gempar, kali ini berasal dari universitas ternama. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga tenaga pengajar /dosen kampus tersebut. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Kasus ini kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Semua berawal dari ruang obrolan yang kebablasan, masa depan pun terancam, terduga pelaku terancam DO (drop out) dari kampus bahkan hukuman pidana penjara.
Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman, komentar Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, www.kompas.com, Selasa (14/04).
Ruang Kampus Dianggap Tak Lagi Aman
Kasus pelecehan seksual FH UI ini menambah angka kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurut data Komnas Perempuan terhitung sejak tahun 2021-2024 terjadi peningkatan yang signifikan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus mencapai 78%. Angka ini seharusnya sebagai alarm bahwa kekerasan seksual sudah status darurat, dengan adanya pola masalah berulang yang melibatkan seluruh elemen kampus.
Pendidikan tinggi telah kehilangan nilai integritas sebagai pencetak generasi bermoral dan berilmu, mengedepankan kebebasan tanpa batasan yang jelas. Legalisasi kebebasan individu merupakan produk sistem sekuler, hasilnya adalah lahir generasi bermental materialis dan pragmatis, hingga kerusakan sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal.
Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah.
Ironi Normalisasi Pelecehan Verbal
Masyarakat cenderung abai dan menormalisasi kebebasan berekspresi di berbagai ruang obrolan publik. Pada akhirnya akan ditindak apabila terlampau parah dan viral ke khalayak ramai, terkadang kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung. Terkesan lamban karena harus menunggu korban angkat suara atau menunggu terangkat ke media sosial. Minimnya antisipasi dan tindakan proaktif untuk menghindari situasi tersebut tercipta.
Penerapan Sanksi administratif bahkan pidana tidak menciptakan efek jera, bergulir berita kasus serupa berulang kembali.
Revolusi Nilai dan Sistem
Perlu perubahan tatanan aturan nilai sosial, tindakan preventif yang ditetapkan oleh islam berupa hukum perbuatan yang terikat dengan hukum syara. Segalanya disandarkan kepada islam, termasuk sistem pergaulan berupa pemisahan dan batasan yang jelas, larangan bercampur baur termasuk lewat jejaring sosial, aturan berpakaian, sehingga etika sosial terjaga. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan,yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-nya.
Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan.Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Sistem sanksi dalam islam berpotensi memberikan efek jera dan menebus dosa bagi pelaku.
Demi membekali rakyat agar terhindar dari ketidaktahuan dan menciptakan keteraturan hidup, pemimpin islam akan menyediakan layanan pendidikan dengan kurikulum berbasis islam. Sistem pendidikan Islam menekankan pembentukan kepribadian, ketakwaan, dan integritas tinggi. Pendidikan dipandang sebagai amanah, bukan sekadar instrumen duniawi atau komersial. Pendidikan yang mampu mencetak ulil albab, yaitu generasi pemimpin berilmu dan bertakwa yang memadukan kekuatan akal dan kejernihan iman. Memiliki pandangan bahwa ilmu sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Demikianlah sistem pendidikan dan sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler.
Wallohua’lam…







Komentar