Pekerja Informal Makin Banyak, Bukti Negara Loyo Dalam Ciptakan Lapangan Kerja

Oleh Nasti Sakinah, S. Kom

May day tahun ini serikat buruh mendesak disahkannya RUU ketenagakerjaan terkait kontrak pengupahan dan outsourcing yang diharapkan lebih mempertimbangkan hak dan kesejahteraan buruh.

Para administrator serikat pekerja dan buruh juga turut mengungkapkan harapannya untuk perubahan nasib buruh dan pekerja lebih baik lagi tahun depan. Seperti kemudahan akses perumahan pekerja bagi buruh dan pekerja agar memiliki hunian layak serta penyediaan layanan penitipan anak (day care) yang aman dan memadai untuk menunjang produktivitas orang tuanya saat bekerja.

Desakan serupa terkait RUU untuk pekerja GIG yang dianggap senasib dengan buruh, minim perhatian dan perlindungan haknya. Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.

Meski tanpa deskripsi kontrak yang jelas, Kehadiran gig economy disambut banyak pekerja karena membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda.

Fakta bahwa adanya ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Sebagian pencari kerja ada yang memilih alternatif dengan membuat usaha sendiri (UMKM) tetapi dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat kian rendah.

Inilah wajah asli struktur ketenagakerjaan Indonesia yang didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) karena keterbatasan modal, Pekerja Lepas (Freelancer) karena tidak punya pilihan lain, Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan keliling, bahkan Pemulung yang mengais sampah dan mencari barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Fenomena langkanya lapangan kerja ketika pencari kerja semakin berlimpah adalah bukti nyata bahwa negara gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.

Negara justru disibukkan dengan pertumbuhan ekonomi, mengukur dari range (rentang/laju) pendapatan, mengambil nilai rerata dan konklusi “ekonomi bertumbuh” jika terjadi selisih dari tahun sebelumnya. Disinilah letak ketidakadilan sistem ekonomi kapitalis, menyamaratakan oligarki dengan freelancer.

Penderitaan dan kemiskinan rakyat tak terbaca ditutupi kalkulasi ekonomi yang dzalim. Alhasil tercipta kemiskinan struktural yang disebabkan kesetiaan negara terhadap sistem ekonomi kapitalis.

Kemiskinan yang terjadi bukan karena rakyat malas, melainkan akibat akses terhadap alat produksi serta lapangan kerja yang dikuasai oleh segelintir pemilik modal (oligarki). Keterbatasan akses terhadap sumber daya produktif, pendidikan berkualitas, dan modal bagi kelas bawah.

Hal ini juga diperparah dengan kebijakan pemerintah yang sering kali lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Ironi kemiskinan struktural akan terus terjadi karna hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam.

Karena Islam menegaskan negara bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Sistem Ekonomi Islam menyebutkan bahwa negara wajib mengusahakan pekerjaan bagi mereka yang tidak mampu bekerja agar bisa menjalankan kewajibannya.

Pemimipin islam memikul tanggung jawab sebagai Ar-Ra’I (pengurus rakyat) untuk menjamin kebutuhan hidup rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban dihadapan sang Khaliq. Sabda Rasulullah “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. HR. Bukhari no. 2554, Muttafaq ‘alaih.

Demikianlah pemimipin islam menjalankan tugasnya berlandaskan dorongan akidah bukan perhitungan keuntungan semata.

Karena Sistem islam termasuk pendidikan, politik dan ekonomi memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan. Dalilnya jelas dan terperinci, seperti yang ditegaskan dalam Alqur’an surah An-Nisa [4]: 29: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (keridhaan) di antara kamu.” Inilah patokan yang harus dijalankan dan diterapkan oleh pemimpin islam.

Jika ditelaah lebih dalam tuntutan buruh dan pekerja merupakan kebutuhan pokok yaitu pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekedar memiliki tempat tinggal yang layak dan jaminan keamanan dari penguasa, dan ini mutlak tugas negara.

Jelas bahwa solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan baik itu sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara menyeluruh. Bukan solusi parsial dan tambal sulam yang cenderung menimbulkan masalah baru.

Komentar