Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau bersama polres jajaran berhasil mengungkap 435 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menangkap total 557 tersangka selama operasi yang berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan operasi tersebut bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Pengungkapan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujar Hengki saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (12/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan selama operasi pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
Pada kegiatan preemtif, jajaran Polda Riau melaksanakan 4.128 kegiatan berupa sosialisasi, penyuluhan, bimbingan, dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara kegiatan preventif dilakukan melalui 1.431 patroli dan razia di tempat hiburan malam, kos-kosan, serta lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba.
Polisi Sita 31,85 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Putu menyebutkan, dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang ditahan karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Sedangkan 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dengan total sekitar 34,38 kilogram.
Barang bukti itu terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan empat unit telepon genggam.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Hengki menegaskan, Polda Riau menerapkan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika karena dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga menyebut sebagian besar kasus narkotika yang diungkap, khususnya sabu, berasal dari luar negeri melalui jalur perbatasan.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau turut menggencarkan program Kampung Tangguh Narkoba di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti.







Komentar