Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman Empat PMI Ilegal ke Malaysia

Dumai (Riaunews.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Polairud Polda Riau, Apri Fajar Hermanto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan PMI ilegal di kawasan pelabuhan internasional Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di lokasi pelabuhan.

“Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal,” ujar Apri.

Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama empat calon PMI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kejar Pelaku Utama

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.

Ia disebut diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung dan kini masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

“Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” jelas Apri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.

Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

Apri menegaskan praktik pengiriman PMI nonprosedural menjadi perhatian serius karena para korban rentan mengalami eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.

Menurutnya, wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih rawan dimanfaatkan jaringan TPPO.

“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Komentar