Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif untuk Pendidikan, Namun Pengadaan Tetap Jalan

Korupsi, Nasional174 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa. Meski demikian, Nadiem tetap melanjutkan pengadaan perangkat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut keterbatasan penggunaan Chromebook terutama terjadi di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar JPU di persidangan.

Namun, alih-alih mengubah basis sistem pengadaan laptop, Nadiem tetap bersikeras menggunakan sistem operasi berbasis Chrome. Jaksa menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan, melainkan kepentingan lain di luar program pembelajaran.

JPU menilai Nadiem melakukan tindakan tersebut demi kepentingan bisnis pribadinya. Jaksa menyebut Nadiem mengarahkan pengadaan agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan yang menaungi GoTo.

Dalam perkara ini, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbudristek disebut telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44,05 juta atau setara Rp 621 miliar, dengan total 25 pihak diperkaya, termasuk Nadiem yang disebut menerima manfaat hingga Rp 809 miliar.

Komentar