Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,18 Triliun

Korupsi, Nasional155 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan Nadiem melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

JPU merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sebesar US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga mengungkapkan Nadiem bersama para terdakwa lain menyusun kajian, analisa kebutuhan, serta harga satuan pengadaan laptop chromebook dan CDM tanpa didukung identifikasi kebutuhan pendidikan yang memadai dan tanpa referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program tersebut dinilai gagal, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Komentar