JPU Ungkap Dugaan Mark Up Chromebook hingga 226 Persen di Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Korupsi, Nasional174 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Roy menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal, ditemukan indikasi kemahalan harga yang signifikan pada periode 2020 hingga 2022. Pada 2020, metode e-katalog onlineshop (marketplace) dinilai membuat harga sepenuhnya ditentukan penyedia tanpa kontrol memadai.

Ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, pengawasan tersebut tidak berjalan optimal sehingga harga melambung. “Ketidakteraturan harga ini berlanjut pada 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP), karena pembentukan harga masih didominasi penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy, Rabu (11/2/2026).

Pada 2022, JPU juga menyoroti minimnya transparansi harga dengan alasan “rahasia perusahaan”. Menurut Roy, sejumlah prinsipal enggan membuka data pembentukan harga, padahal dalam dokumen kerja sama tercantum bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika diminta otoritas pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Akibat tidak adanya data pembentukan harga serta lemahnya negosiasi dari pihak kementerian, harga Chromebook disebut mencapai lebih dari Rp6.000.000 per unit. JPU bahkan mengungkap negara membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditetapkan LKPP sebesar Rp3.000.000.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, JPU menyatakan terdapat indikasi mark up hingga 226 persen. Roy menegaskan, kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam mengontrol proses pengadaan.

Komentar