Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut nama mantan Presiden RI Joko Widodo saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam eksepsinya, Nadiem mengawali dengan menceritakan perjalanan awal pendirian perusahaan rintisan Gojek yang menurutnya penuh perjuangan. Ia mengklaim membangun Gojek bukan untuk memperkaya diri, melainkan karena melihat potensi ekonomi ojek yang saat itu dipandang sebelah mata. Nadiem menyebut Gojek kini menghidupi lebih dari 3 juta masyarakat Indonesia, termasuk pengemudi dan pelaku UMKM.
Nadiem kemudian mengaitkan pengalamannya tersebut dengan kondisi pendidikan nasional yang dinilainya stagnan selama puluhan tahun. Ia mengaku prihatin melihat kualitas pendidikan Indonesia tertinggal dari negara berkembang lain. Dorongan untuk mengabdi, kata Nadiem, membuatnya menerima tawaran menjadi menteri meski banyak pihak di sekitarnya menyarankan menolak karena risiko finansial dan reputasi.
Ia menegaskan menerima amanah tersebut karena merasa negara dan generasi penerus bangsa membutuhkan perubahan. Dalam sidang itu, Nadiem menyebut Presiden Joko Widodo memberikan tugas penting untuk mempercepat digitalisasi pendidikan agar anak-anak Indonesia tidak tertinggal di era digital.
Menurut Nadiem, amanah tersebut mencakup pembangunan platform teknologi pendidikan untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid. Ia menyatakan digitalisasi membutuhkan dukungan sarana TIK seperti laptop, proyektor, dan jaringan internet, terlebih saat pandemi Covid-19 memaksa pembelajaran jarak jauh hampir dua tahun.
Nadiem mengklaim selama lima tahun, transformasi pendidikan mulai berjalan melalui akselerasi teknologi, termasuk pengangkatan sekitar 1 juta guru honorer menjadi PPPK, pelatihan guru melalui platform digital, hingga program Kampus Merdeka. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management serta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar