Mantan Ajudan Abdul Wahid Akui Terima Titipan Uang Rp100 Juta Lebih untuk Pangdam

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Mantan ajudan gubernur, Dahari Iskandar, mengaku pernah menerima titipan uang lebih dari Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.

Pengakuan tersebut disampaikan Dahari saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Di hadapan majelis hakim, Dahari mengatakan uang itu diterimanya pada 17 September 2025 di area parkiran belakang rumah dinas gubernur.

“Pak Ferry bilang uang itu untuk Pak Gubernur, untuk diberikan ke Pangdam,” ujar Dahari dalam persidangan.

Ia menjelaskan, uang tersebut dibungkus plastik dan diperkirakan berjumlah lebih dari Rp100 juta. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui nominal pasti karena tidak pernah membuka isi paket tersebut.

Setelah menerima titipan itu, Dahari mengaku menyimpan uang di ruangan ajudan sebelum kemudian menyerahkannya kepada ajudan Pangdam. Ia juga mengaku tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid karena percaya dengan penjelasan Ferry Yunanda yang menyebut sudah berkoordinasi dengan gubernur.

Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 20 September 2025, Dahari mengaku dimarahi Abdul Wahid usai persoalan tersebut diketahui. “Pak Gubernur datang dan bilang, ‘kamu jangan ikut saya lagi, saya tidak suka orang yang culas’,” ungkapnya.

Dahari menyebut sejak saat itu dirinya tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi gubernur. Ia juga mengaku sempat meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada awal Oktober 2025, namun kembali mendapat jawaban serupa dari Abdul Wahid. Menurut Dahari, dirinya dianggap melanggar arahan gubernur yang selama ini melarang ajudan menerima uang dari pihak lain.

Komentar