Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Korupsi, Nasional97 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” ujar Purwanto dalam sidang, Senin (12/1/2026).

Hakim kemudian memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan. Dengan demikian, persidangan akan memasuki agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti dari penuntut umum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa juga mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Komentar