Jakarta (Riaunews.com) – Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham. Para saksi menyatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak pernah mengarahkan kenaikan harga laptop maupun menunjuk vendor tertentu dalam proyek tersebut.
Lakso menilai keterangan para saksi membuka fakta baru yang seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan. Ia meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memusatkan perhatian pada satu figur, melainkan menelusuri dugaan sindikasi di internal kementerian.
“Informasi yang diberikan para saksi membuat pola di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” ujar Lakso.
Ia juga menekankan pentingnya sikap objektif dalam menilai kredibilitas saksi serta mengingatkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana.
Selain itu, Lakso menyoroti peran KPK untuk menelaah dan menindaklanjuti fakta baru yang muncul di persidangan melalui fungsi supervisi. Menurutnya, pengawasan KPK terhadap kasus yang ditangani lembaga lain penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan setiap dugaan korupsi ditangani secara serius.







Komentar