Dari Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta, Hakim Tipikor Ungkap Dugaan “Sulap Harga” Chromebook Kemendikbudristek

Korupsi, Nasional159 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap dugaan “sulap harga” dalam proyek pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026), hakim mencecar mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan chromebook, Harnowo Susanto. Hakim mempertanyakan lonjakan harga laptop yang awalnya disebut berada di kisaran Rp 3 juta, namun tercantum di e-katalog pemerintah dengan harga mendekati Rp 6 juta per unit.

Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, memastikan kembali harga satuan chromebook yang tercantum dalam sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Untuk memastikan, jadi harga per unit laptop di e-katalog itu antara Rp 5,7 juta sampai Rp 6 jutaan ya, Pak?” tanya hakim, yang dijawab singkat oleh Harnowo dengan, “Betul, Pak.”

Majelis hakim menilai keterangan tersebut tidak selaras dengan fakta lain yang terungkap di persidangan. Hakim kemudian membacakan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron, dengan Fiona Handayani.

Dalam percakapan tersebut, Jurist Tan menyebut harga laptop chromebook hanya sekitar Rp 3 juta dan dapat dibeli dalam jumlah besar. Keterangan itu sejalan dengan kesaksian saksi sebelumnya, Hamid, yang menyebut harga chromebook berada di kisaran Rp 3,2 juta per unit.

Menanggapi perbedaan tersebut, hakim menegaskan adanya dua sumber yang menyebut harga awal laptop hanya Rp 3 jutaan, namun saksi tetap menyatakan tidak mengetahui proses kenaikan harga hingga hampir dua kali lipat. Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan chromebook dan CDM yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, dan perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Komentar