Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (56) dan K pada Senin (16/3/2026).
Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Muhammad Ali Sodiq mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada dua waktu berbeda sepanjang tahun 2025 di wilayah Desa Banjar Benai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Benai langsung melakukan penyelidikan dan lebih dulu mengamankan pelaku M di kediamannya pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial K di kawasan hutan Dusun Hulu Desa Banjar Benai. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, alat hisap, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi juga memeriksa saksi serta melengkapi berkas perkara.







Komentar