Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, Abdul Wahid tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Terdakwa lain, M Arief Setiawan, juga mengikuti jalannya sidang, sedangkan Dani M Nursalam tidak terlihat berada di ruang persidangan.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dengan majelis hakim memimpin jalannya persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku. JPU KPK masih membacakan replik sebagai tanggapan atas pleidoi yang diajukan pihak terdakwa.
Tim Pembela Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau Cak Mus, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan hingga selesai.
Menurutnya, nota pembelaan yang disampaikan Abdul Wahid dan tim penasihat hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi dasar perkara tidak terdapat alat bukti yang secara langsung mengaitkan Abdul Wahid.
“Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid. Karena itu, kami akan mengikuti replik yang akan dibacakan JPU sebagai bagian dari tahapan hukum yang berlaku,” ujar Cak Mus.
Ia juga menyebut perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh terdakwa tetap dianggap belum bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







Komentar