Kampar (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,06 gram, sebagian di antaranya disembunyikan di dalam botol balsem.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Senin (20/7/2026). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Teratak Buluh.
“Tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki. Kemudian tim langsung menuju rumahnya dan mengamankan pelaku,” kata Deni, Rabu (22/7/2026).
Polisi Sita Uang Tunai Rp2,3 Juta
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas menemukan sebuah botol balsem yang berisi 10 paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning. Selain itu, ditemukan satu paket kecil lainnya yang dibungkus plastik berwarna biru sehingga total barang bukti menjadi 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,06 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa sendok plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan uang tersebut dengan aktivitas transaksi narkotika.
Menurut Deni, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.







Komentar