Sidang Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Terdakwa Minta Maaf kepada Korban

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang perkara dugaan pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Farradhila Ayu Pramesti (Fara), berlangsung haru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/7/2026). Untuk pertama kalinya sejak peristiwa yang terjadi pada 26 Februari 2026, terdakwa Raihan Mufazzar dipertemukan langsung dengan korban dalam persidangan.

Dalam agenda pemeriksaan, terdakwa dan korban duduk berdampingan di hadapan majelis hakim. Di persidangan, Raihan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Fara atas tindakan yang telah dilakukannya.

“Memang melakukan kesalahan tersebut kepada kamu. Saya sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut. Saya mohon maaf,” ucap Raihan di ruang sidang.

Fara yang hadir sebagai korban mendengarkan langsung pengakuan dan permintaan maaf tersebut. Suasana persidangan berlangsung hening saat terdakwa menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

Kasus Berawal dari Pembacokan di Ruang Ujian

Perkara ini bermula dari peristiwa pembacokan yang terjadi di ruang ujian munaqasah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu, Fara sedang menunggu jadwal ujian ketika terdakwa datang membawa senjata tajam dan menyerangnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani operasi serta perawatan intensif sebelum diperbolehkan melanjutkan masa pemulihan di rumah. Hasil penyidikan kepolisian menyebutkan dugaan aksi tersebut dipicu persoalan asmara. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Persidangan saat ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap belum bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar