Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Dugaan Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Pelalawan (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Penahanan dilakukan Selasa (13/1/2026) malam usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara dari praktik tersebut mencapai Rp34 miliar.

Ia menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Akibatnya, petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi justru dirugikan.

Dari 15 tersangka yang ditetapkan, satu orang merupakan ASN di Kecamatan Bandar Petalangan, serta lima ASN lainnya berstatus penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Pelalawan. Namun, satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan dan masih menjalani pemeriksaan medis.

Para tersangka yang ditahan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, LPKA Kelas II Pekanbaru, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Siswanto.

Komentar