Kampar (Riaunews.com) – Inspektorat Kabupaten Kampar akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk melakukan penagihan terhadap oknum kepala desa dan mantan kepala desa yang memiliki temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Langkah ini menyusul masih adanya temuan penggunaan dana desa yang belum ditindaklanjuti sejak pemeriksaan tahun 2015 hingga 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Kabupaten Kampar, Rainol DS, mengatakan koordinasi tersebut bertujuan mendorong penyelesaian pengembalian kerugian negara melalui mekanisme administrasi dan mediasi. Ia menyebutkan, Inspektorat masih melakukan kroscek data untuk memastikan jumlah kades atau mantan kades yang belum menindaklanjuti temuan serta nilai dana yang belum dikembalikan.
Rainol menjelaskan, sebelumnya Inspektorat telah fokus menagih pengembalian temuan terhadap 53 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun. Dari jumlah tersebut, 52 desa telah menyelesaikan kewajiban pengembalian, sementara satu desa masih belum menuntaskan temuan dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Tentu langkah ke depan kami akan mengingatkan kembali desa-desa yang masih memiliki tunggakan dan menindaklanjuti melalui mediasi bersama Kasi Datun Kejari Kampar,” ujar Rainol, Selasa (20/1/2026), di kantor Inspektorat Kampar.
Ia menambahkan, opsi pelimpahan ke aparat penegak hukum (APH) terhadap kades atau mantan kades yang tetap membandel juga akan dibahas bersama Kejari Kampar. Namun, Inspektorat saat ini mengedepankan penagihan dan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Rainol menegaskan LHP bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak luar. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, di mana Inspektorat berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan fungsi pembinaan dan pencegahan.
Sebelumnya, akumulasi temuan penggunaan dana desa hasil pemeriksaan sejak 2015 hingga 2021 yang diekspos pada 2022 mencapai Rp31,8 miliar. Hingga kini, DPRD Kampar melalui Komisi I terus mendorong agar temuan yang tidak ditindaklanjuti segera diselesaikan atau dilimpahkan ke APH guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.







Komentar