Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengamat publik Saiman Pakpahan menanggapi beredarnya surat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berisi bantahan atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Saiman menilai surat tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Saiman menyebut, dalam sistem politik dan hukum di Indonesia, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di ranah lembaga yudikatif. Ia menegaskan masyarakat sipil tidak termasuk dalam sistem politik formal yang memiliki kewenangan hukum. “Organ politik formal itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang berwenang menentukan bersalah atau tidak adalah yudikatif,” kata Saiman, Senin (12/1/2026).
Ia mengakui Tim Pencari Fakta (TPF) menyatakan surat tersebut benar berasal dari Abdul Wahid. Namun, Saiman menilai pembentukan TPF oleh alumni UIN Suska Riau lebih dilatarbelakangi sentimen emosional karena Abdul Wahid merupakan alumni kampus tersebut.
Menurut Saiman, surat bantahan itu tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum. Ia menilai surat tersebut hanya sebatas informasi yang disebarkan oleh kelompok masyarakat sipil yang membentuk tim secara mandiri, disertai pernyataan sumpah secara agama dari Abdul Wahid.
Saiman menegaskan, keberadaan surat tersebut tidak mempengaruhi penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang diduga dilakukan Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Ia menilai proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme negara hukum.
Menanggapi adanya kejanggalan dalam isi surat, Saiman menyatakan hal itu menjadi urusan kelompok masyarakat sipil yang menyebarkannya. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan peran masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, dan sistem politik formal dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.







Komentar