Siak (Riaunews.com) – Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang (AMPP) mengultimatum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Black Sweet di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. AMPP menilai keberadaan THM tersebut meresahkan masyarakat dan melanggar aturan daerah.
AMPP menilai Black Sweet secara terang-terangan mengabaikan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait jam operasional. “Hasil investigasi kami menemukan Black Sweet tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan Perda. Ini bukan pelanggaran kecil, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah,” tegas Yosef saat berorasi di Kantor Satpol PP Siak, Senin (12/1/2026).
AMPP menyebut lokasi THM yang berada di Jalan Pemda Perawang Barat termasuk kawasan padat aktivitas masyarakat. Mereka menilai aktivitas Black Sweet telah menimbulkan keresahan warga karena diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
Dalam aksinya, AMPP mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Siak untuk segera bertindak tegas dan menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Yosef menegaskan penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan harus berlaku adil terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam.
AMPP juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan. Mereka memberi tenggat waktu 3×24 jam sejak penyampaian surat resmi dan bahkan meminta Kasatpol PP Kabupaten Siak mundur dari jabatannya apabila gagal menegakkan Perda.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril menyatakan pihaknya sebelumnya telah menyegel dua THM di Perawang, Kecamatan Tualang. Ia menjelaskan izin Black Sweet hanya untuk karaoke, namun ditemukan adanya aktivitas musik DJ yang masuk kategori pub. Winda menegaskan Satpol PP akan segera menindaklanjuti laporan AMPP dan melakukan penyegelan pengawasan, serta penyegelan tetap jika pelanggaran kembali ditemukan.







Komentar