Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan pembuktian secara utuh dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta persidangan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
“Kami nilai bahwa JPU tidak memuat, menguraikan pembuktian secara utuh atau komprehensif, terpotong-potong, banyak fakta yang terpotong. Kami nanti di pledoi tentunya akan menguraikan secara lengkap, komprehensif, sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini. Sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, atau perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya,” ujar Kemal.
Menurut Kemal, pokok dakwaan JPU bertumpu pada dugaan adanya unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut terjadi dalam pertemuan di kediaman gubernur pada 7 April 2025.
“Titik beratnya kan ada di pemaksaan, di Pasal 12 e, yang dilakukan di kediaman tanggal 7 April 2025. Seandainya jaksa memuat keterangan dari Khairu, Taufiq, kemudian Syarkawi dan Pak Arief, mereka menyatakan bahwa tidak ada ancaman atau pemaksaan itu,” katanya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya pada 20 Juli 2026.







Komentar