Pekanbaru 9Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan atau “jatah preman” anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Pleidoi disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Dalam persidangan, Abdul Wahid membantah tuduhan jaksa, terutama terkait dugaan memberikan perintah pengumpulan uang yang menjadi pokok perkara. Dengan membacakan beberapa lembar naskah pembelaan, ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Selain membantah dakwaan, Abdul Wahid menyinggung kesaksian Ustaz Abdul Somad (UAS) yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Ia mengaku terharu atas kesediaan UAS memberikan kesaksian di persidangan dan menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk kepercayaan besar yang pernah diberikan kepadanya untuk memimpin Provinsi Riau.
Sampaikan Permohonan Maaf kepada UAS
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid menyatakan kepercayaan yang diberikan UAS merupakan amanah yang selalu dijaganya. Menurutnya, tuduhan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dipegang sehingga ia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya mencoreng kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi.
Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut ke dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan sejak awal proses hukum dan menyebut pembelaan dari UAS sebagai kehormatan besar dalam hidupnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim setelah penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.







Komentar